- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010
disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013
Kelihatannya perubahan yang mencolok
untuk golongan IIIa ke atas adalah mengenai pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru, karya tulis ilmiah, membuat alat peraga,
alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan nilai angka kredit berbeda
sesuai golongan. Wah arep munggah golongan kok tambah angel ya. Tetap semangat , SUKSES Guru Indonesia.
Sahabatku... iniPeraturan Kenaikan Pangkat Jabatan fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar