Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:
Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e
2. Guru pangkat III/b yang mau naik
pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi”
yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b
3. Adanya penilaian kinerja guru
Peraturan selengkapnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013
Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Nasional Nomor : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]
Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar