Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Guru merupakan jabatan fungsional.
Sebagai jabatan fungsional guru mempunyai beberapa tunjangan,
diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh bila
guru sudah lulus mengikuti proses sertifikasi guru. Sertifikasi guru
merupakan tonggak yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan
guru secara finansial. Semenjak adanya sertifikasi guru pengaturan
jabatan fungsional guru mengalami perubahan yang sangat signifikan,
diantaranya adalah perubahan beban kerja guru yang semula 18 jam per
miggu menjadi 24 jam per minggu. Selain itu ada perubahan yang lain yang
terjadi, misalnya:
1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:
Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e
2. Guru pangkat III/b yang mau naik
pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi”
yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b
3. Adanya penilaian kinerja guru
Peraturan selengkapnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013
Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Nasional Nomor : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]
Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar