"Bagaimana Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional ?"
A. Renungan Pesan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara dalam kalimat-kalimat filosofis "ing ngarsa sung tulodo, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani" Artinya adalah di depan memberi teladan, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan.
Juga pesan Beliau yang patut diteladani;
“Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa lndonesia dengan cara Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian yakini, sesaat pun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan negara." (Pesan Beliau dapat dilihat pada Museum Sumpah Pemuda di JI. Kramat Raya, Jakarta).
Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantoro sejak awal sudah memetakan faktor minus dalam pendidikan Indonesia. Menurutnya, kelemahan utama sistem pendidikan Indonesia adalah masih terpakunya materi pelajaran dengan ujian.
"Anak-anak dan pemuda-pemuda kita sukar dapat belajar dengan tentram, karena dikejar-kejar oleh ujian-ujian yang sangat keras dalam tuntutan-tuntutannya," kata Ki Hajar dalam buku 60 tahun Tamansiswa, 1922-1982.
Menurutnya kualitas pendidikan Indonesia belum bisa mencetak peserta didik, menjadi generasi berbudi pekerti baik. Sebaliknya, pendidikan hanya dimaksimalkan untuk mengejar nilai.
"Mereka belajar tidak untuk perkembangan hidup kejiwaannya; sebaliknya, mereka belajar untuk dapat nilai-nilai yang tinggi dalam school raportnya atau untuk dapat ijazah," kata Ki Hajar.
B. Bagaimana Tujuan Pendidikan Nasional?
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni:
(1) learning to Know,
(2) learning to do
(3) learning to be, dan
(4) learning to live together.
Keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan #IQ, #EQ, #SQ. dan diperkut #SEFT . Karena 10 keunggulan #SEFT diantaranya: ilmiah, sangat efektif, efisien .....bermanfaat mempercepat memantapkan kata, hati dan tindakan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
” Mari sebagai generasi penerus bangsa, kita pimpin: diri sendiri dan keluarga. Kita mengamalkan sepenuh hati keteladanan tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” guna mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberi karunia terbaik-Nya kepada Bangsa Indonesia. Aamiin...Yaa Rabb....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar