Senin, 27 November 2017

https://kwarrancimalaka.wordpress.com/2014/09/13/keputusan-kwartir-nasional-gerakan-pramuka-nomor-201tahun-2011-tentang-sistem-pendidikan-dan-pelatihan-dalam-gerakan-pramuka/


KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 201TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM GERAKAN PRAMUKA


SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DALAM
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
TAHUN 2011
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 201TAHUN 2011
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM GERAKAN PRAMUKA
PENANGGUNGJAWAB :
Kak Jana T. Anggadiredja (Waka Kwarnas Bidang Diklatlit)
TIM SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM GERAKAN PRAMUKA
1. Kak Joko Mursitho
2. Kak D. Kamarukmi
3. Kak Poernoto
4. Kak Asyiah. Suriadikusumah
5. Kak Susi Yuliati
6. Kak A. Eko Setiyo
Design Cover : Antonius Daud
Diterbitkan oleh :
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka TImur No. 6 Jakarta 10110
No ISBN: 978-979-8318-35-1
KATA PENGANTAR
Salam Pramuka,
Sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka dengan fokus pada pemberdayaan gugus depan,
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian telah berhasil melakukan penyempurnaan program-program
pendidikan dan latihan, yang meliputi :
1) Kurikulum bagi peserta didik, meliputi : penyempurnaan Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega; Panduan Penyelesaian SKU; penyempurnaan Syarat Kecakapan
Khusus (SKK); Modul Permainan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega;
2) Kurikulum bagi tenaga pendidik dan anggota dewasa, meliputi : Orientasi Kepramukaan (OK); Kursus
Pembina Pramuka Mahir Dasar dan Lanjutan (KMD dan KML) serta Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Tingkat Dasar dan Lanjutan (KPD dan KPL); Sistem Pengelolaan dan Pengembangan Anggota Dewasa;
Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka;
3) Instrumen penelitian, akreditasi dan Sertifikasi, meliputi : Panduan Akreditasi Gugus Depan dan Litbang
Data Dasar Gerakan Pramuka; Panduan Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat); serta
instrumen Sertifikasi Pelatih dan Pembina.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang didasarkan pada SK Ka. Kwarnas
No. 18/2002, memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan kebijakan siklus kegiataan anggota
dewasa serta kebijakan pendidikan dan pelatihan anggota muda Gerakan Pramuka. Hasil proses perumusan
Sistem Pendidikan dan Pelatihan sebagai tahap kedua dari tiga tahap dalam kebijakan siklus kegiatan
anggota dewasa yang dikombinasikan dengan pendidikan dan pelatihan anggota muda, menghasilkan Sistem
Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka yang diterbitkan berdasarkan SK Ka. Kwarnas No 202
tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011.
Kepada Tim Perumus, khususnya Ka. Pusdiklatnas beserta staf, Andalan Nasional Bidang Diklat dan
Penelitian, para Pelatih dan Ka. Biro Diklatpram beserta staf, serta semua pihak yang telah berkontribusi
dalam perumusan dan penerbitan buku ini, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
Kami menyadari Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) ini masih memiliki kekurangan dan belum
sempurna, karena itu untuk penyempurnaannya kemudian, kami mengharapkan saran-saran dan masukan.
Semoga Alloh Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Esa, selalu memberikan rakhmat, hidayah dan inayahnya
serta selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua. Amin.
Jakarta, Desember 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Waka Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian,
Prof. Dr. Jana Tjahjana Anggadiredja, MSc., Apt.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka i
ii Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
SAMBUTAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI, selaku Ketua Mabinas Gerakan
Pramuka pada Hari Pramuka ke 45 tanggal 14 Agustus 2006, telah mengalami percepatan sejak Oktober
2009. Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang sudah ada yang
dilakukan secara sistematis, terencana serta berkelanjutan guna memperkokoh eksistensi organisasi dan
lebih meningkatkan peran, fungsi seta pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka.
Program Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Kwartir Nasional
difokuskan pada pemberdayaan gugusdepan dengan penekanan dan pengembangan pada program-program
peserta didik, tenaga pendidik serta prasarana dan sarana pendidikan.
Sejalan dengan program revitalisasi dengan fokus pemberdayaan gugusdepan, pada tahun 2011 Bidang
Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian telah berhasil melakukan penyempurnaan program-program pendidikan
peserta didik dan tenaga pendidik, serta perumusan standardisasi satuan pendidikan melalui instrumen
akreditasi.
Buku yang ada di hadapan Kakak-kakak adalah Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) dalam
Gerakan Pramuka yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarnas No. 202 Tahun 2011, tanggal 4
Oktober 2011, sebagai penyempurnaan dan penggantian Surat Keputusan Ketua Kwarnas No. 18/2002
Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka ini dibuat sebagai penjabaran 3 (tiga) tahap dari
Adult in Scouting, yaitu tahap pendidikan dan pelatihan, sebagai upaya Kwartir Nasional membuat pedoman
dalam Pengelolaan dan Pengembangan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. Kami berharap Sisdiklat ini
dapat dimanfaatkan oleh Kwartir dan Pusdiklat.
Kepada Tim Perumus dan semua pihak yang telah membantu dalam perumusan dan penerbitan buku ini,
kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Penyayang selalu memberikan tuntunan, perlindungan, rakhmat dan hidayah kepada kita semua. Amin.
Jakarta, Desember 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka iii
iv Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka





 


ƒ 
„ …


‡ˆ…
‡ˆ…ƒ 
‡ˆ 
‡ˆƒ ‚

Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka v
vi Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka vii

€‚ ƒ ‚

ƒ

„  ‚…

‚ 

€‚ ƒ ‚

€ …ƒ „

† †ƒ „

ƒ

… 
„  ‚…

‚ ˆ‰ 

viii Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  €

 

ƒ

„ … † † …
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 202 TAHUN 2011
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap anggotanya memiliki kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta
melestarikan lingkungan hidup. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan non formal
yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda di Indonesia.
Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega berkedudukan sebagai peserta didik.
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta
mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan anggota
dewasa.
Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai
dengan fungsinya dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda.
Sehubungan dengan hal tersebut anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan
kemampuannya sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk membekali
anggota dewasa sebagai kader gerakan melalui berbagai kemampuan agar dapat
berperanserta bagi tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka selanjutnya disebut
Sisdiklat, yang perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan
perkembangan dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan
Pramuka. Dalam operasionalisasinya Sisdiklat dijabarkan dalam panduan masingmasing
kegiatan pelatihan dan pertemuan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Sisdiklat adalah :
1) Sebagai sarana proses pendidikan bagi peserta didik dan pelatihan bagi anggota
dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan
kinerja anggota Gerakan Pramuka.
2) Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota Gerakan Pramuka
dalam berbagai kegiatan peserta didik, serta pelatihan bagi anggota dewasa.
b. Tujuan Sisdiklat adalah memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan
Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan, agar dapat
melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Pengertian
a. Sistem adalah sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang
berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 1
b. Pendidikan dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan
kemampuan dan kinerja seseorang.
c. Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah sistem pendidikan bagi anggota muda Gerakan
Pramuka dan pelatihan kepramukaan untuk meningkatkan kinerja anggota dewasa
dalam Gerakan Pramuka.
d. Anggota muda dalam Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah Pramuka golongan Siaga,
Penggalang, Penegak, dan Pandega.
e. Anggota Dewasa dalam Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan, Anggota Majelis Pembimbing, Pimpinan Satuan
Komunitas (Sako), dan Anggota Gugus Darma.
f. Pelatihan dan pertemuan adalah bentuk pendidikan kepramukaan yang diberikan
untuk anggota Gerakan Pramuka yang memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, dan
metode.
4. Tata urut
a. Pendahuluan.
b. Sistem Pendidikan dan Pelatihan.
c. Pola Operasional.
d. Kewenangan.
e. Pengakuan kecakapan dan kemampuan.
f. Penutup.
II. SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Sisdiklat merupakan bagian dari proses pembinaan anggota Gerakan Pramuka yang
secara garis besar terdiri atas kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan.
2. Skema Sisdiklat bagi anggota muda dan anggota dewasa sebagaimana terlampir.
3. Sisdiklat merupakan suatu sistem yang dilaksanakan berjenjang dan tidak berjenjang
sesuai dengan kemampuan dan minat anggota Gerakan Pramuka.
4. a. Sistem secara linier adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan dan
pertemuan secara berurut dan berjenjang.
b. Sistem secara non-liniar adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan dan
pertemuan yang tidak berurut dan berjenjang.
c. Sistem secara modular (terbuka) adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan,
dan pertemuan yang sesuai dengan kemampuan dan minat anggota Gerakan
Pramuka.
5. Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan bagi anggota Pramuka Golongan
Siaga terdiri atas:
a. latihan rutin.
b. latihan gabungan.
c. pesta siaga.
d. bazar siaga
e. perkemahan sehari.
f. kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani anak.
Jenis kegiatan, pendidikan, pelatihan dan pertemuan anggota Pramuka Siaga dibuat
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam bentuk panduan tersediri.
6. Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan bagi anggota Pramuka Golongan
Penggalang terdiri atas :
a. latihan rutin;
b. latihan gabungan;
c. lomba tingkat penggalang;
2 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
d. Kemah Bakti Penggalang;
e. jambore;
g. Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru);
f. berbagai latihan ketangkasan penggalang;
g. berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani Pramuka Penggalang;
Jenis kegiatan, pendidikan, pelatihan dan pertemuan anggota Pramuka Penggalang
dibuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam bentuk panduan tersediri.
7. Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan bagi Pramuka Golongan Penegak
terdiri atas:
a. latihan rutin;
b. latihan gabungan;
c. Perkemahan Bakti Penegak dan Pekemahan Bakti Satuan Karya;
d. Raimuna (Pertemuan Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan);
e. Perkemahan Wirakarya;
f. Gladian Pemimpin Satuan (Dianpinsat);
g. Kursus Pengelola Dewan Kerja;
h. Latihan Kepemimpinan Penegak dan Pandega;
i. kegiatan-kegiatan satuan karya;
j. berbagai kegiatan yang sesuai dengan minat, bakat, penegak yang
mengandung penddidikan;
Jenis kegiatan, pendidikan, pelatihan dan pertemuan anggota Pramuka Penegak dibuat
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam bentuk panduan tersediri.
8. Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan bagi anggota Pramuka Pandega
terdiri atas:
a. latihan rutin;
b. latihan gabungan;
c. perkemahan bakti Pandega dan Pekemahan Bakti Satuan Karya;
d. Raimuna (Pertemuan Penegak dan Pandega dalam bentuk
perkemahan);
e. Perkemahan Wirakarya;
f. Gladian Pemimpin Satuan (Dianpinsat);
g. Kursus Pengelola Dewan Kerja;
h. Latihan Kepemimpinan Penegak dan Pandega;
i. kegiatan-kegiatan satuan karya;
j. kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
k. berbagai kegiatan yang sesuai dengan minat, bakat, Pandega yang
mengandung penddidikan;
Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pertemuan anggota Pramuka Pandega dibuat
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam bentuk panduan tersediri.
9. Jenis kegiatan pelatihan dan pertemuan bagi anggota Gerakan Pramuka usia dewasa
adalah:
a. Kursus terdiri atas:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir
Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus bagi anggota dewasa agar dapat
membina peserta didik, terdiri atas 2 (dua) jenjang dan merupakan satukesatuan
yang tidak dapat dipisahkan;
a) Jenjang pertama kursus bagi pembina adalah Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar (KMD). KMD diselenggarakan bagi anggota dewasa
dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 3
Narakarya I. Narakarya I merupakan masa pengembangan bagi lulusan KMD
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang
meyelesaikan KMD. Lulusan KMD memiliki kewajiban untuk melaksanakan
tugas-tugas sebagai pembina minimal selama 6 bulan sesuai ketentuan yang
berlaku, sehingga mendapatkan Surat Keterangan telah menyelesaikan masa
pengembangan tersebut.
b) Jenjang ke dua kursus bagi pembina adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Lanjutan (KML). Seseorang dapat mengikuti KML dengan
persyaratan telah menyelesaikan masa Narakarya 1 yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan.
Narakarya II. Narakarya II merupakan masa pemantapan bagi lulusan KML
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang
meyelesaikan KML. Lulusan KML memiliki kewajiban untuk melaksanakan
tugas-tugas sebagai pembina minimal selama 6 bulan sesuai ketentuan yang
berlaku, sehingga mendapatkan Surat Keterangan, dan dilantik oleh Kwarcab
serta berhak mengenakan atribut Pembina Mahir (Pita dan Selendang)
sesuai golongannya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Kursus Pelatih Pembina Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga
Pelatih Pembina Pramuka, terdiri atas 2 (dua) jenjang yang tidak dapat
dipisahkan yaitu :
a) Jenjang pertama kursus bagi Pelatih Pembina Pramuka adalah Kursus Pelatih
Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD). KPD hanya boleh diselenggarakan
oleh Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah. Lulusan KPD adalah calon
Pelatih Pembina Pramuka yang akan bertugas di Kwartir Cabang.
Naratama I.
Naratama I merupakan masa pengembangan bagi lulusan KPD dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang meyelesaikan
KPD. Lulusan KPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas
sebagai pelatih pembina minimal selama 6 bulan sesuai ketentuan yang
berlaku, sehingga mendapatkan Surat Keterangan telah menyelesaikan masa
pengembangan tersebut.
b) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL), merupakan
jenjang lanjutan dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Naratama II. Naratama II merupakan masa pemantapan bagi lulusan KPL
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang
meyelesaikan KPL. Lulusan KPL memiliki kewajiban untuk melaksanakan
tugas-tugas sebagai pelatih pembina minimal selama 6 bulan sesuai
ketentuan yang berlaku.
3) Pendidikan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega
adalah pendidikan yang diberikan untuk menanamkan dan mengembangkan
jiwa kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
Gerakan Pramuka.
4) Kursus Pengelola Dewan Kerja adalah kursus bagi anggota Dewan Kerja
Penegak dan Pandega agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
staf pengelola Dewan Kerja dengan baik.
5) Gladian Pimpinan Satuan (Dianpinsat) adalah pendidikan yang diberikan
kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk pengembangan keterampilan
kepramukaan dan jiwa kepemimpinan di gugus depan.
4 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
6) Kursus Pamong Satuan Karya Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan
pembina sebagai tenaga Pamong Saka yang bertugas mengelola, dan
mengembangkan Saka.
7) Kursus Instruktur Satuan Karya Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan
tenaga instruktur di bidang teknik krida-krida Saka.
8) Kursus Andalan adalah kursus khusus bagi andalan untuk meningkatkan kinerja
Andalan dalam mengelola kwartir.
9) Kursus pengembangan karakter dan keterampilan adalah kursus yang
diselenggarakan untuk mengembangkan nilai-nilai, karakter dan keterampilan
bagi anggota Gerakan Pramuka. Adapun jenis-jenis kursus yang dimaksud
adalah:
a) Kursus Pendidikan Bela Negara bagi Pandega, Pembina, Pelatih, dan orang
dewasa di luar Gerakan Pramuka. Kursus ini sebagai upaya menanamkan
nilai-nilai kecintaan berbangsa dan bernegara kepada peserta didik;
b) Kursus Fasilitator Pendidikan Bela Negara merupakan suatu bentuk
pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa dalam upaya mempersiapkan
diri sebagai fasilitator yang akan memberikan pelatihan pada peserta didik
golongan Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, Pembina serta anak muda
dan orang dewasa di luar anggota Gerakan Pramuka. Peserta kursus ini
adalah Pembina Pramuka yang telah mengikuti Kursus Mahir Tingkat
Lanjutan, dan telah mengikuti kursus Pendidikan Bela Negara;
c) Kursus Keterampilan Kepramukaan adalah kursus untuk memberikan bekal
keterampilan kepramukaan yang mendukung Gerakan Pramuka;
d) Kursus Manajemen Kwartir adalah kursus untuk menyiapkan tenaga
professional pengelola kwartir Gerakan Pramuka dan telah mengikuti KMD.
e) Kursus Pembina Profesional (Professional Scouters) adalah kursus bagi
Pelatih Pembina Pramuka dalam suatu bidang keahlian tertentu agar dapat
bekerja penuh di kwartir, guna membantu sukarelawan (andalan) sebagai
mitra kerja dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka;
f) Kursus Instruktur adalah kursus keterampilan kepramukaan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega;
g) Kursus Kewirausahaan adalah bentuk pendidikan dan pelatihan yang
dipersiapkan bagi Pramuka Penegak dan, Pandega, Pembina, Pelatih, atau
peminat di luar Gerakan Pramuka dalam upaya memberikan motivasi, jiwa
kemandiran, dan keterampilan berusaha sesuai dengan kebutuhan, minat
dan bakat yang diinginkan peserta didik;
h) Kursus Apiari adalah kursus keterampilan di bidang perlebahan bagi
anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat;
i) Kursus-kursus lainnya yang penting dan bermanfaat dapat diselenggarakan
kwartir melalui kerjasama dengan lembaga lain;
b. Jenis Pertemuan bagi anggota dewasa :
1) Seminar dan lokakarya adalah pertemuan Anggota Dewasa dan Pramuka
Penegak dan Pandega untuk membahas kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan kepramukaan dalam rangka peningkatan kualitas;
2) Orientasi adalah pertemuan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk
pengenalan organisasi Gerakan Pramuka dan Kepramukaan secara umum;
3) Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka di kwartir dan antar
kwartir untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta
meningkatkan pengetahuan, berbagi pengalaman dan kepemimpinannya;
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 5
4) Gelang Ajar adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan
kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, berbagi
pengalaman dan kepemimpinannya antar gugus depan di kwartir.
5) Pitaran Pelatih adalah pertemuan Pelatih Pembina Pramuka di kwartir dan antar
kwartir untuk memperat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta
meningkatkan pengetahuan, berbagi pengalaman dan kepemimpinannya.
6) Penyegaran Pelatih adalah pertemuan Pelatih Pembina Pramuka di kwartir
dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan para
pelatih pembina pramuka agar mampu melatih dengan baik.
III. POLA OPERASIONAL KEGIATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PERTEMUAN
1. Kegiatan pendidikan bagi anggota muda
Kegiatan anggota muda yang terdiri dari Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan
Pandega dalam Gerakan Pramuka dididik oleh orang dewasa agar menjadi manusia
yang berkarakter luhur, yang beriman dan bertakwa, tinggi kecerdasan spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya. Menjadi warga negara Republik Indonesia
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
mandiri dan bertanggung atas pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu
pendidikan bagi anggota muda harus didukung dan menjadi tanggung jawab orang
dewasa dalam Gerakan Pramuka yakni Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur
Saka, dan Pelatih Pembina Pramuka yang melaksanakan kebijakan kwartirnya.
Pendidikan bagi anggota muda tetap harus memperhatikan kebutuhan anggota muda,
yang dilakukan melalui musyawarah dewan satuannya masing-masing. Melalui sistem
berkelompok atau beregu anggota muda belajar memimpin dan dipimpin. Kegiatan
anggota muda dilakukan sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohani, melalui
kegiatan yang bermutu dengan berlandaskan pada Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan. Evaluasi kegiatan pendidikan bagi anggota muda dilakukan dengan tolok
ukur yang mengacu pada pengamalan Satya dan Darma Pramuka.
6 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
BAGAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN
ANGGOTA
MUDA
Sifat
Bakat
Minat
Keadaan
Kemampuan
Kegiatan bermutu
SKU, SKK, SPG
Rencana Kegiatan
Manusia, Cara, Alat
& Dana
PENDIDIKAN
dan
LATIHAN
SASARAN
melaksanakan
kewajiban
beragama
dengan baik
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap
meningkat
sehat jasmani
dan rohani
Kepemimpinan
berkembang
mandiri
menjadi warga
negara yang
baik
TUJUAN
berkarakter
luhur, yang beriman
dan bertakwa, tinggi
kecerdasan spiritual,
emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya.
Menjadi warga negara
Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada
NKRI, mandiri dan
bertanggung atas
pembangunan
bangsa dan
negara.
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
IN PUT
IMPACT
PROSES OUTPUT OUTCOME
Catatan:
Outcome berupa rincian kecakapan yang dimiliki oleh peserta didik hasil
didikan orang dewasa dalam Gerakan pramuka, sehingga menghasilkan
impact yakni performansi yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Tenaga
Kader
Pembangungan
Bermoral
PANCASILA
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 7
2. Pendekatan sistematis pelatihan dan pertemuan bagi anggota dewasa.
Pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka diselenggarakan dalam bentuk
kursus/pelatihan, dan pertemuan. Diagram di bawah ini memberikan gambaran secara
umum tentang langkah-langkah yang merupakan proses tata cara atau prosedur kerja
untuk dapat digunakan dalam merancang kegiatan kursus dan pertemuan.
Keterangan gambar:
(1). Pengidentifikasian anggota Gerakan Pramuka.
(2). Penganalisisan kebutuhan Gerakan Pramuka.
(3). Penentuan tujuan kegiatan pelatihan dan pertemuan.
(4). Sasaran yang diharapkan. Penentuan sasaran.
(5). Pengemasan isi/bahan
(6). Pemilihan metode kegiatan pelatihan dan pertemuan.
(7). Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pertemuan.
(8). Pengevaluasian kegiatan pelatihan dan pertemuan.
Alur pikir kegiatan secara umum.
Tata pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pertemuan secara umum sebagai berikut:
a. Menentukan jenis kegiatan pelatihan dan pertemuan yang akan diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan peran anggota Gerakan
Pramuka yang dibutuhkan saat ini.
b. Menentukan tujuan kegiatan pelatihan dan pertemuan yaitu gambaran secara umum
yang diharapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) serta gugus depan
yang berkaitan dengan pelatihan dan pertemuan.
c. Sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta setelah mengikuti kursus dan
pertemuan:
1) pengetahuan dan informasi fungsional;
2) keterampilan yang relevan;
3) sikap mental pembaruan dan pembangunan; semuanya yang terkait dengan
kegiatan Kepramukaan.
d. Pelaksana kursus dan pertemuan adalah Pusdiklat sedangkan penyelenggara adalah
Kwartir.
e. Indikator keberhasilan dan Evaluasi pelaksanaan kursus.
Pelaksanaan kursus dan pertemuan.
a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
1
7 3
6 4
2
5
8
8 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
1) Tujuan: memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal
untuk membina peserta didik dan mengelola satuan (perindukan, pasukan,
ambalan dan racana).
2) Sasaran: dapat memahami dan menerapkan kepramukaan serta dapat membina
peserta didik di gugus depannya.
3) Kelompok target adalah: Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat
dewasa yang berminat menjadi Pembina.
4) Proses kursus menggunakan metode yang sifatnya dinamis dan praktis, karena
diharapkan Pembina dapat langsung berperan di lapangan (30% di ruangan dan
70% di lapangan).
Praktek lapangan di salah satu gugusdepan terdekat yang ditunjuk.
5) Masukan berupa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam membina di
gugus depan yang berisi antara lain pengetahuan dasar kepramukaan, cara
membina peserta didik, praktik lapangan dan keterampilan.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Pusdiklat, dapat bekerjasama dengan
pihak luar.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
1) Tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina dalam membina
peserta didik dan mengelola Satuan.
2) Sasaran: mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik dan bermutu
serta dapat memotivasi peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG
guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang telah mengikuti KMD dan masa
Narakarya I, dan akan memilih spesialisasi Pembina Pramuka golongan Siaga,
Penggalang atau Penegak/Pandega.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dalam perkemahan dengan beberapa metode
interaktif dan partisipatif untuk membangkitkan kreativitas.
Praktek lapangan di salah satu gugus depan terdekat yang ditunjuk.
5) Masukan berupa kecakapan dan keterampilan membina, menyelesaikan syarat
kecakapan dan praktik lapangan sesuai dengan golongan peserta didik yang
dibina.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Pusdiklat dapat bekerja sama dengan
pihak luar.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi
para Pembina Pramuka yang dipersiapkan menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
2) Sasaran: mampu mengajarkan dan menyajikan materi kepada anggota dewasa
dengan media dan metode yang tepat, berperan aktif menjadi pembimbing dan
narasumber bagi para Pembina Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Pembina Pramuka Mahir yang mendapat
rekomendasi dari Kwarcabnya (sudah dilantik menjadi pembina mahir, memiliki
bakat menjadi pelatih).
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: dinamika kelompok, bermain peran, diskusi kelompok
dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Gerakan Pramuka
dan kepramukaan, kepramukaan dunia, metode dan pelatihan, Pusdiklat,
manajemen, praktik lapangan dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 9
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi
para Pelatih Pembina Pramuka untuk menangani dan melatih berbagai kursus.
2) Sasaran: peserta mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai
kursus bagi anggota dewasa.
3) Kelompok target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif
membina di satuan, berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan
mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang
administrasi pendidikan kepramukaan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: dinamika kelompok, diskusi kelompok, pemecahan
masalah, bermain peran dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman kepelatihan,
manajemen pelatihan, Hubungan antar manusia (human relations), iptek dan
materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakana dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
e. Kursus Pamong Saka
1) Tujuan: menyiapkan tenaga Pamong Saka yang mampu mengelola dan
mengembangkan Saka secara tepatguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu memahami fungsi dan tujuan Saka, melaksanakan fungsi dan
tugasnya sebagai Pamong Saka, mengelola dan mengembangkan Saka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang berminat menjadi Pamong
Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode kepramukaan
secara interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, pemecahan masalah,
bermain peran, kerja kelompok, curah gagasan dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan
Pramuka, kesakaan, pengelolaan Saka, praktik lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka yang bersangkutan.
f. Kursus Instruktur Saka
1) Tujuan: membekali peserta kursus agar mampu menjadi instruktur bidang teknis
sesuai dengan krida-krida Saka-nya.
2) Sasaran: mampu memahami peran, fungsi dan tanggungjawab, menyampaikan
SKK dan menguji peserta didik untuk mendapatkan TKK, berkoordinasi dengan
Pamong Saka dan pembina satuan, berperanserta dalam mengembangkan
Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah orang dewasa yang memiliki keahlian di bidang satuan
karya.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, tugas kelompok dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: kepramukaan dan Gerakan
Pramuka, kesakaan, teknik menguji dan menilai, praktik lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka yang bersangkutan.
g. Kursus Keterampilan Kepramukaan
1) Tujuan: memberi bekal suatu keterampilan tertentu yang dapat mendukung tugas
anggota dewasa.
10 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
2) Sasaran: memiliki suatu keterampilan yang mendukung tugas dan fungsinya
serta mampu menerapkan keterampilannya.
3) Kelompok target adalah anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: tugas kelompok, ceramah, diskusi dan praktik lapangan.
5) Materi dan masukan adalah suatu keterampilan, baik teori maupun praktik dan
materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan/diupayakan oleh Pusdiklat, dapat
bekerjasama dengan pihak.
h. Kursus Manajemen Kwartir
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen
Kepramukaan, agar dapat memfungsikan diri sebagai tenaga Pramuka
Profesional sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
2) Sasaran: mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga
profesional, memberikan dukungan kepada kwartir dan satuan dengan
menyajikan berbagai konsep pengambilan keputusan, menciptakan proses
manajemen sesuai dengan lingkup tugasnya dan memasarkan kepramukaan
kepada masyarakat.
3) Kelompok target adalah Pembina dan Pelatih Pembina yang berminat sebagai
Pembina Profesional.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: curah gagasan, bermain peran, demonstrasi, tugas
kelompok dan seminar.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: kepramukaan dan Gerakan
Pramuka, manajemen, hubungan antar manusia (human relations), motivasi,
usaha dana dan kepemimpinan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
i. Kursus Andalan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar
para Andalan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi kepramukaan serta Gerakan Pramuka,
memahami fungsi dan tugasnya sebagai andalan, mampu menyusun rencana
strategik.
3) Kelompok sasaran adalah para andalan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran
dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi kepramukaan serta
Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas andalan, kepemimpinan, praktik
penyusunan taktik dan strategi.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
j. Kursus Pengembangan Karakter dan Keterampilan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar
anggota Gerakan Pramuka dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
2) Sasaran: menghayati satya dan Darma Pramuka dan memiliki keterampilan yang
mendukung visi dan misi Kepramukaan.
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 11
3) Kelompok sasaran adalah Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pembina
Pramuka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran
dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: nilai-nilai Satya dan Darma
Pramuka, Bela Negara, kewirausahaan dan lainnya
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
k. Seminar dan lokakarya
1) Tujuan membahas berbagai hal tentang kepramukaan pembinaan dan pelatihan.
2) Sasaran memahami tujuan semiloka.
3) Kelompok target; Pramuka Penegak dan Pandega serta anggota dewasa.
4) Proses pertemuan; dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, dan curah
gagasan.
5) Materi; sesuai dengan tujuan semiloka.
6) Fasilitas; fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Pusdiklat,
dapat bekerjasama dengan pihak luar.
l. Orientasi Kepramukaan
1) Tujuan: memberikan gambaran tentang kepramukaan, sehingga peserta tergugah
minatnya untuk memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
2) Sasaran: peserta mampu memahami kepramukaan, peran, fungsi dan
tanggungjawabnya serta berkeinginan untuk berperanserta dalam pengembangan
Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah: anggota masyarakat, calon anggota dewasa Gerakan
Pramuka.
4) Proses orientasi (dalam bentuk pertemuan) menggunakan beberapa metode yang
tepat disesuaikan dengan masukan materi yang akan disampaikan.
5) Masukan berupa materi yang berkaitan dengan kepramukaan, atau dapat juga
diberikan sesuai permintaan.
6) Fasilitas: jika penyelenggaranya Kwartir, fasilitas disediakan Pusdiklat sebagai
badan pelaksana kwartir. Jika penyelenggaranya satuan, fasilitas disediakan oleh
satuan penyelenggara.
m. Karang Pamitran
1) Tujuan: Membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, mempererat persaudaraan dan kekeluargaan bagi Pembina
Pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di
gugusdepan dan satuannya.
2) Sasaran: Peserta mampu menjalin persaudaraan dan kekeluargaan, meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, berbagi pengalaman dan kepemimpinan untuk
meningkatkan pendidikan kepramukaan di Satuannya.
3) Kelompok Target: Pembina Pramuka Mahir S/G/T/D, Pamong Saka, Instruktur
Saka.
4) Proses/metode: Diskusi interaktif, demonstrasi, Kelompok Kerja, dan bermain
peran.
5) Masukan: Diarahkan pada peningkatan pendidikan kepramukaan di Gugus
Depan dan Satuan yang ditetapkan kwartir meliputi:
a. Bidang Organisasi;
12 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
b. Bidang Administrasi;
c. Bidang kegiatan Peserta didik;
d. Bidang Pendidikan;
e. Bidang Pengetahuan Umum.
6) Fasilitas: Disediakan oleh Kwartir penyelenggaran dapat bekerjasama dengan
pihak luar.
n. Gelang Ajar
1) Tujuan: Membina persaudaraan dan kekeluargaan tukar pengalaman, berbagi
pengetahuan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan kemampuan
membina Pramuka di satuannya.
2) Sasaran: Peserta mampu menjalin persaudaraan, berbagi pengalaman,
pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas pembinaan kepada
peserta didik.
3) Kelompok Target: Pembantu Pembina dan Pembina Pramuka.
4) Proses/metode: diskusi interaktif, demonstrasi, semiloka dan bermain peran serta
bercerita.
5) Masukan: hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka di satuan yang
disepakati bersama.
6) Fasilitas: disediakan oleh Kwartir atau satuan penyelenggara, serta dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
o. Pitaran Pelatih
1) Tujuan : membina jiwa korsa, persaudaraan,kekeluargaan, tukar pengalaman,
berbagi pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan
kepelatihannya.
2) Sasaran : peserta mampu menjalin kerjasama, berbagi pengalaman,
pengetahuan dan keterampilan.
3) Kelompok Target : pelatih Lulusan KPD dan KPL
4) Proses/metode: diskusi interaktif, demonstrasi, simulasi dan lain-lain.
5) Masukan : hal-hal yang berkaitan dengan kepelatihan atau lainnya yang disetujui
bersama.
6) Fasilitas : disediakan sendiri atau bersama-sama oleh peserta.
p. Penyegaran Pelatih
1) Tujuan : Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan para pelatih
pembina pramuka agar mampu melatih dengan baik.
2) Sasaran :peserta mampu menambah pengetahuan, memperkaya keterampilan
dan meningkatkan wawasan.
3) Kelompok target : Pelatih Pembina Pramuka yang memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh kwartir.
4) Proses/metode : diskusi Interaktif, tim kerja, demonstrasi, bermain peran dan
lain-lain.
5) Masukan: materi-materi yang ditetapkan oleh kwartir.
6) Fasilitas: disediakan oleh kwartir dan dapat bekerjasama dengan pihak luar.
IV. KEWENANGAN
1. Bagi anggota muda kewenangan penyelenggaraan pendidikan, yang berupa latihan
rutin, latihan gabungan bagi peserta didik adalah gugus depan, dalam bentuk satuansatuan.
Pembina menyusun program kegiatan dengan sangat memperhatikan kebutuhan
dan keinginan peserta didik. Dalam hal peminatan yang sangat bervariasi antara lain
kedirgantaraan, ketarunabumian, kelautan, ketertiban masyarakat, kesehatan,
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 13
kependudukan, kehutanan, dan survival, serta minat lainnya yang nantinya akan muncul
sesuai dengan kebutuhan peserta didik maka kewenangan pendidikan tersebut
diserahkan kepada Pamong Saka yang bekerja sama dengan Instruktur Saka.
Penyelenggara pendidikan tertentu yang belum termaktub dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh gugusdepan bagi anggota muda misalnya kegiatan bazaar, lomba,
jambore, raimuna, latihan kepemimpinan, latihan bagi dewan kerja, perkemahan
wirakarya, dan kegiatan lainnya) diselenggarakan oleh Kwartir Gerakan Pramuka.
Kegiatan tertentu yang mengarah kepada pendidikan nilai-nilai dan keterampilan
(pendidikan karakter) yang diselenggarakan oleh lembaga lain di luar Gerakan Pramuka
dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Penyelenggara pelatihan dan pertemuan bagi anggota dewasa.
Penyelenggara pelatihan dan pertemuan adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab.
Kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
a. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus
dan pertemuan;
b. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus dan
pertemuan, kecuali KPL yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kwarnas.
c. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus dan
pertemuan kecuali KPD dan KPL.
Pelaksana Kursus dan Pertemuan
Pelaksana pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa serta Pramuka Penegak dan
Pandega adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Gerakan Pramuka.
Pusdiklat sebagai badan pelaksana kwartir, mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas)
memiliki kewenangan:
1) merumuskan dan menyiapkan materi pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam
bentuk perangkat lunak:
a) merancang kurikulum kursus dan pertemuan;
b) menyiapkan bahan kursus dan modul;
c) mengadakan ujicoba materi kursus dan pertemuan;
2) menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih;
3) menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional;
4) mengembangkan kemampuan sumber daya yang berkaitan dengan pendidikan
dan pelatihan;
5) menyiapkan pelatih berkualifikasi nasional;
6) memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Pusdiklatda)
memiliki kewenangan :
1) melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai
dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
2) menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah digariskan oleh Kwartir
Nasional;
3) menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing;
4) menyiapkan pelatih berkualifikasi daerah;
5) memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
6) merumuskan dan menyiapkan materi tambahan;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab)
memiliki kewenangan :
1) melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai
dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
14 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
2) menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas
dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerah masing-masing;
3) menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih
konsultan;
4) menyiapkan Pelatih Pembina Pramuka berkualifikasi cabang dan Pembina
Pramuka berkualifikasi Mahir;
5) memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
Pemberi materi kursus dan pertemuan.
a. Pemberi materi kursus dan pertemuan adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka (Pusdiklat).
b. Tim Pelatih berunsurkan:
1) Pelatih Pembina Pramuka.
2) Instruktur dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
V. PENGAKUAN KECAKAPAN DAN KEMAMPUAN
1. Pengakuan kecakapan anggota muda dalam Gerakan Pramuka merupakan tanggung
jawab Pembina Pramuka. Pengakuan kecakapan pramuka garuda oleh kwartir cabang.
Kecakapan anggota muda diperoleh dengan cara menempuh Syarat Kecakapan Umum
(SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG), dan
keterampilan-keterampilan lain yang diinginkan oleh peserta didik serta dapat
difasilitasi oleh orang dewasa.
Pengakuan pencapaian kecakapan anggota muda diberikan dalam bentuk tanda
kecakapan yang berupa badge, lencana, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska), Tanda Ikut
serta Gotong Royong (Tigor), surat keterangan, piagam, maupun sertifikat.
Tanda kecakapan yang merupakan suatu pengakuan bagi anggota muda bisa diberikan
oleh gugusdepan, kwartir, atau kepanitiaan tertentu dalam suatu kegiatan.
2. Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa serta Pramuka merupakan
tanggungjawab Kwartir.
Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau
atribut kepramukaan dan sejenisnya.
Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi
dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki sesuai ketentuan. Sertifikat tersebut
dapat diperbaharui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian
juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan diklat diberikan setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa:
a. Sertifikat
Sertifikat diberikan kepada anggota dewasa setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan:
1) Kursus Pamong Saka;
2) Kursus Instruktur Saka;
3) Kursus Keterampilan;
4) Kursus Instruktur;
5) Latihan Pengembangan Kepemimpinan;
6) Kursus Pengelola Dewan Kerja;
b. Piagam
Piagam diberikan kepada anggota dewasa sebagai penghargaan atas keberhasilan
sebagai motivasi pendidikan untuk memajukan Gerakan Pramuka:
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 15
1) Orientasi Kepramukaan;
2) Karang Pamitran;
3) Gelang Ajar;
4) Pitaran Pelatih;
5) Penyegaran Pelatih;
6) Seminar dan lokakarya;
c. Surat keterangan
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah mengikuti kursus
tetapi belum menyelesaikan seluruh materi (minimal 30 jam pelajaran)
d. Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD);
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML);
3) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD);
4) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);
e. Bentuk dan model sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah
kursus ditentukan oleh Kwarnas.
f. Penandatangan pada sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah
adalah:
1) Ketua Kwartir.
2) Kepala Pusdiklat.
3) Pimpinan Kursus.
4) Pejabat instasi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
Contoh Ijasah Serfitikat Piagam Penghargaan lihat lampiran
VI. PENUTUP
Dengan adaya Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka, diharapkan kwartir akan
mampu melahirkan sumberdaya anggota pramuka yang berkarakter, dengan bantuan
anggota dewasa yang paham akan kebutuhan peserta didik sehingga mendorong
peningkatan kualitas pendidikan anggota Gerakan Pramuka pada umumnya.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam sisdiklat ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 28 Oktober 2011
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, M.PH
16 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka
LAMPIRAN:
SISTEM KEGIATAN PENDIDIKAN ANGGOTA MUDA GERAKAN PRAMUKA
KEBUTUHAN PESERTA DIDIK
PENGGALANG
SIAGA
PENEGAK
PANDEGA
DEWAN
SIAGA
DEWAN
PENGGALANG
DEWAN
PENEGAK
(AMBALAN)
DEWAN
PANDEGA
(RACANA)
KEGIATAN
EVALUASI
SATYA
dan
DARMA
TUJUAN
KEMITERAAN DENGAN ANGGOTA DEWASA
(PEMBINA + PAMONG SAKA)
ORANG TUA PESERTA DIDIK DAN MASYARAKAT
PESERTA DIDIK
YANG
BERKARAKTER
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 17

18 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka


  €‚ƒ„ …†„ … 
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 19
KURIKULUM KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
KURIKULUM YANG BERLAKU
(……………………………..)
Pimpinan Kursus
20 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  €‚ƒ„ …†„ … 

„ƒ€‚ƒ
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 21
KURIKULUM KML GOLONGAN…………………………………………………
KURIKULUM YANG BERLAKU
(……………………………..)
22 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  € 
‚    ƒ
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 23
KURIKULUM KPD
KURIKULUM YANG BERLAKU
(……………………………..)
24 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  € 
‚    ƒ
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 25
KURIKULUM KPL
KURIKULUM YANG BERLAKU
(……………………………..)
26 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  
€‚ƒ€„
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 27
KURIKULUM ORIENTASI
KURIKULUM YANG BERLAKU
(……………………………..)
28 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  
€  ‚ƒ „
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 29
30 Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka

  
€  ‚ƒ „
Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka 31


Tidak ada komentar:

Posting Komentar