Kamis, 25 September 2014

Peraturan Kenaikan Pangkat Jabatan fungsional

Peraturan  yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013
Kelihatannya perubahan yang mencolok untuk golongan IIIa ke atas adalah mengenai pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru, karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan nilai angka kredit berbeda sesuai golongan.  Wah arep munggah golongan kok tambah angel ya. Tetap semangat , SUKSES Guru Indonesia.
 Sahabatku... iniPeraturan  Kenaikan Pangkat Jabatan fungsional
  1. Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
  2. Lampiran Permen PANRB
  3. Permenbes Mendiknas & BKN No. 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
  4. Permendiknas No. 35 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  5. Lampiran Permendiknas No. 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar