Kamis, 21 Mei 2015

IBADAH HAJI DAN DOANYA








Haji (Bahasa Arabحج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadatsalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Minawukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari rayaIdul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
JENIS IBADAH HAJI
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

    Kegiatan ibadah haji

    Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

    Lokasi utama dalam ibadah haji

    Makkah Al Mukaromah

    Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

    Arafah

    Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

    Muzdalifah

    Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
    Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji

    Mina

    Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah AqabahJumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

    Madinah

    Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
    Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
    Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

    Syarat Haji
    1.  Islam
    2. Akil Balig
    3. Dewasa
    4. Berakal
    5. Waras
    6. Orang merdeka (bukan budak)
    7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal  berhaji

    Rukun Haji
    Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
    1. Ihram
    2. Wukuf di Arafah
    3. Tawaf ifâdah
    4. Sa`i
    5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
    6. Tertib
    Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

    Wajib Haji
    1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
    2. Melontar jumrah
    3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
    4. Mabît di Mina
    5. Tawaf wada` (tawaf perpisahan)
    Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

  • Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
    Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
    1.    Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
    Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya `aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji`.
    Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
    Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni`mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
    Artinya:
    Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
    2.    . Wukuf di Arafah
    Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
    Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur`an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
    3.    Mabît di Muzdalifah, Mekah
    Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy`ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
    4.    Melontar jumrah `aqabah
    Dilakukan di bukit `Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
    5.    Tahalul
    Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
    Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah `aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
    Kemudian melakukan sa`i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
    Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
    6.    Mabît di Mina
    Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan `aqabah, masing-masing 7 kali.Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
    7.    Tawaf ifâdah
    Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa`i. Lalu melakukan tawaf wada` sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
    Larangan dalam Haji
    Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
    1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
    2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
    3. Bertengkar dengan orang lain
    4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
    5. Memakai wangi-wangian
    6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
    7. Melakukan akad nikah
    8. Memotong kuku
    9. Mencukur atau mencabut rambut
    10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
    11. Membunuh binatang buruan
    12. Memakan daging binatang buruan

    Macam-macam Haji
    1.    Haji ifrâd
    Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
    Cara pelaksanaannya adalah:
    a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
    b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
    2.    Haji tamattu`
    Haji tamattu` adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
    Orang yang melakukan haji tamattu` wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
    Cara pelaksanaannya adalah:
    a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
    b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
    3.    Haji qirân
    Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
    Cara pelaksanaannya adalah:
    a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
    b. melakukan seluruh amalan haji

    Amalan-Amalan Haji
    1.    Mîqât
    Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
    Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
    Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
    Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
    Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
    • Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
    • Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
    • Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
    • Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
    • Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
    2.    Ihram
    Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
    Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
    Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
    Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).


    3.    Tawaf
    Tawaf adalah mengelilingi Ka`bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka`bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
    Syarat tawaf adalah:
    1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
    2. Menutup aurat
    3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
    4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
    5. Ka`bah selalu berada di sisi kiri
    6. Bertawaf di luar Ka`bah
    Sedangkan sunah tawaf adalah:
    1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
    2. Berjalan kaki
    3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
    4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
    5. Niat.
    Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada` dan tawaf nazar.
    6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
    7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
    8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
    Macam-macam tawaf adalah:
    1.    Tawaf ifâdah
    Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.
    2.    Tawaf ziyârah
    Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.
    3.    Tawaf sunah
    Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.
    4.    Tawaf wada`
    Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
    Sa`i
    Sa`i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
    Syarat sa`i adalah:
    1. Seluruh perjalanan sa`i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa
    2. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
    3. Dilakukan sesudah tawaf
    4. Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan
    Sedangkan sunah dalam sa`i adalah:
    1. Berdoa di antara Shafa dan Marwa
    2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat
    3. Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
    4. Tidak berdesakan
    5. Berjalan kaki
    6. Dikerjakan secara berturut-turut
    5. Wukuf di Arafah
    Wukud di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
    Haji itu `arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.
    6. Melontar Jumrah
    Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûlâ, wustâ, dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah `aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
    Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
    Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.
    Ketika melontar jumrah disunahkan:
    1. Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
    2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
    3. Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama
    Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa`i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul.
    Apabila ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.
    Haji Akbar dan Haji Mabrur
    Haji akbar (haji besar).Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...
    Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
    • haji pada hari wukuf di Arafah
    • haji pada hari nahar
    • haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum`at
    • ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
    Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum`at.
    Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
    Haji mabrur
    Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
    Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
    Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
    Dam (Denda)
    Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
    1. Dam tartîb
    2. Dam takhyîr dan taqdîr
    3. Dam tartîb dan ta`dîl
    4. Dam takhyîr dan ta`dîl
    1. Dam tartîb
    Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
    Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
    1. Mengerjakan haji tammatu`
    2. Mengerjakan haji qirân
    3. Tidak wukuf di Arafah
    4. Tidak melontar jumrah yang ke-3
    5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
    6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
    7. Tidak berihram dari mîqât
    8. Tidak melakukan tawaf wada`
    9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
    2. Dam takhyîr dan taqdîr
    Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa` (1 sa` = 3,1 liter).
    Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
    1. Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
    2. Memotong 3 kuku atau lebih
    3. Berpakaian yang berjahit
    4. Menutup kepala
    5. Memakai wewangian
    6. Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
    7. Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
    3. Dam tartîb dan ta`dîl
    Dam tartîb dan ta`dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.
    Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
    Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
    4. Dam takhyîr dan ta`dîl
    Dam takhyîr dan ta`dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
    • Menyembelih binatang buruan yang diburu
    • Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
    • Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
    Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
    1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
    2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
    Waktu dan tempat penyembelihan dam
    Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
    Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
    Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
    Mewakilkan Haji
    Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
    Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
    Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi`i, ia tetap wajib melakukan haji.
    Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
    `Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?` Nabi SAW menjawab, `Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?` Orang itu menjawab, `Ya`. Nabi SAW berkata, `Berhajilah engkau untuk ayahmu`.(HR. Ibnu Abbas RA)

    Kumpulan Bacaan Doa Haji dan Umrah

  • Do'a Ihram
  • Do'a Keluar Rumah
  • Do'a Ketika Sampai di Mina
  • Do'a Ketika Melihat Ka'bah
  • Do'a Ketika Sampai di Muzdalifah
  • Do'a Ketika Tiba Di tujuan
  • Do'a Masuk Arafah
  • Do'a Masuk Masjidil Haram
  • Do'a Masuk Masjid Nabawi
  • Do'a Melontar Jumrah
  • Do'a Memasuki Kota Madinah
  • Do'a Memasuki Kota Mekkah
  • Do'a Menggunting Rambut
  • Do'a Sa'i
  • Do'a Sampai di Tanah Air
  • Do'a Selesai Melaksanakan Haji/Umrah
  • Do'a Sewaktu Kendaraan Bergerak
  • Do'a Thawaf
  • Do'a Waktu Diatas Kendaraan
  • Do'a Wukuf
  • Niat Ibadah Haji & Umrah
  • Talbiyah

Doa Ihram  

Doa Keluar Rumah 

Doa Ketika Sampai di Mina 

Doa Ketika Melihat Kabah 

Doa Ketika Sampai di Muzdalifah 

Doa Ketika Sampai di Tujuan 

Doa Waktu Masuk Arafah 

Doa Waktu Masuk Masjidil Haram 

Doa Masuk Masjid Nabawi 

Doa Melontar Jumrah 

Doa Ketika Masuk Kota Madinah 

Doa Ketika Masuk Kota Mecca 

Doa Menggunting Rambut 

Doa Sa'i 

Doa Sampai di Tanah Air 

Doa Selesai Ibadah Haji dan Umrah 

Doa Sewaktu Kendaraan Mulai Bergerak 

Doa Thawaf 

Doa Sewaktu di atas Kendaraan 

Doa Wukuf 

Doa Niat Ibadah Haji 

Doa Niat Ibadah Umrah 
http://jhonisamual.blogspot.com/2015/02/ibadah-haji-dan-doanya.html
sources : Nikmahsari.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar